Bandar Lampung, IDN Times - Dua pria lanjut usia di Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, ditangkap personel Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, Selasa (28/06/2022). Tersangka berinisial D (52) dan A (50) diduga mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penangkapan kedua kakek ini berawal dari laporan keluarga korban insial SA kepada polisi. Korban mengaku telah dicabuli kedua pelaku lebih dari dua kali.
"Kedua pelaku kami amankan kemarin sore di kediamannya di Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (29/6/2022).