Bandar Lampung, IDN Times - Satlantas Polresta Bandar Lampung memastikan muatan konten rombongan siswi-siswi SMA di Kota Bandar Lampung berkendara mobil berisikan 10 orang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Ipda Gunawan mengatakan, pelanggaran dimaksud sesuai Pasal 307 Jo. 42 ayat 2 huruf b UU Nomor 9 Tahun 2009, ihwal terkait tatacara pemuatan barang atau orang berkendara.
"Bahwa kami pastikan, siswi-siswi yang viral di medsos memang melanggar lalu luntas, sesuai Pasal 307 Juncto 42 ayat 2 huruf b UU Nomor 9 Tahun 2009," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (3/11/2023).
