Lampung Timur, IDN Times - Personel Satreskrim Polres Lampung Timur menggerebek rumah dijadikan tempat penampungan sekaligus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Polisi menyita 1.190 liter solar bersubsidi tak berizin dari rumah tersebut.
Tindak pidana penyalahgunaan niaga minyak dan gas bumi tersebut turut mengamankan seorang pelaku inisial FK (37), warga Dusun VI Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
"Pengungkapan kasus ini hasil pengembangan informasi diperoleh anggoto Unit Idik III Tipidter Satreskrim Polres Lampung Timur," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes E P Sihombing, Selasa (2/8/2022).