Lampung Tengah, IDN Times - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kalirejo menggerebek indekos lokasi sindikat percetakan dan pengedaran uang palsu di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Alhasil, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar bernilai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus tersebut menangkap dua tersangka masing-masing inisial IM (34) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah dan PP alias Elen (34) warga Negara Ratu, Natar, Lampung Selatan.
"Kedua tersangka berbagai peran, IM bertugas sebagai pencetak upal (uang palsu) dan PP bertindak sebagai pengedar atau penukar Upal ke warung-warung," ujar Kapolsek Kalirejo, Iptu Junaidi saat dimintai keterangan, Kamis (10/11/2022).