Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Lampung Utara menangkap dua tersangka pelaku pencurian spesialis modus pecah kaca mobil dan gembos ban lintas provinsi. Kedua tersangka adalah AN dan AR, warga Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, AN dan AR adalah dua dari 9 tersangka pelaku pencurian di mobil milik korban Anton Cawis. Itu mengakibatkan kerugian raibnya uang tunai Rp165 juta di Jalan Ahmad Akuan, Rejosari Kotabumi, Lampung Utara, Senin (1/11/2021).
"Tersangka AN dan AR kita tangkap di Provinsi Bengkulu, karena mereka berasal dari daerah yang sama yaitu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," ujar Pandra, sapaan akrabnya, Senin (15/11/2021).