Polisi Bongkar Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Sita Obat hingga Alat!

- Polisi membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di Pringsewu
- Sita ratusan item obat dan alat kecantikan yang tidak memenuhi standar
- Tersangka menjalankan jasa perawatan infus whitening tanpa izin resmi dan tarif mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta
Pringsewu, IDN Times - Polisi membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di sebuah rumah kontrakan terletak di Jalan Satria, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Praktik ilegal ini telah dijalankan pelaku sejak 2023 lalu.
Tersangka seorang wanita berinisial CP (28) warga Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus kini telah ditangkap personel Satreskrim Polres Pringsewu.
"Ya, telah diungkap praktik ilegal dan distribusi produk farmasi kecantikan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat," ujar Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra dikonfirmasi, Jumat (6/6/2025).
1. Sita obat-obatan hingga alat kecantikan

Yunnus melanjutkan, tersangka CP ditangkap petugas tanpa perlawanan saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dijadikan olehnya sebagai lokasi praktik kecantikan ilegal, Senin (2/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kegiatan penggerebekan tersebut, polisi menyita dan mengamankan ratusan item obat-obatan hingga alat kecantikan yang digunakannya melancarkan praktik ilegal.
"Jadi tersangka ini menyediakan berbagai produk farmasi kecantikan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Aktivitas ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tanpa izin resmi dan tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan,” ungkap Kapolres.
2. Pasang tarif mulai Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing menambahkan, praktik ilegal miliknya ini diakui pelaku telah dijalankan sejak awal 2023.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif melibatkan kerja sama sejumlah pihak, termasuk platform e-commerce diduga digunakan tersangka untuk memperoleh barang-barang ilegal tersebut.
"Dari pengakuannya, tersangka ini menjalankan jasa perawatan infus whitening di rumah kontraknnya tersebut," beber kasatreskrim.
Pengakuan lainnya, tersangka CP mengamini membeli bahan-bahan perawatan dari toko daring dan mempromosikan jasanya melalui akun media sosial miliknya pribadi, seperti Instagram hingga Facebook. “Tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis perawatan yang ditawarkan,” sambung dia.
3. Tersangka tak kantongi izin praktik resmi

Johannes menyampaikan, hasil penyelidikan menunjukkan meskipun tersangka CP merupakan lulusan sekolah keperawatan, namun ia tidak memiliki izin praktik medis yang sah sesuai peraturan berlaku.
Meski hingga saat ini belum ada korban, namun kepolisian menegaskan kegiatan tersebut jelas melanggar hukum dan membahayakan masyarakat. Termasuk mendalami kemungkinan pelaku atau pihak lain turut terlibat.
"CP dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tersangka juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.