Bandar Lampung, IDN Times - Komika Aulia Rakhman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik pun membenarkan Komika Aulia Rakhman telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR (33) itu diduga telah melakukan penistaan agama," kata Umi, Minggu (10/12/2023).