Bandar Lampung, IDN Times- Polda Lampung masih mengembangkan penyelidikan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan dua orang dari organisasi masyarakat.
Dilansir dari Antara, keempat orang tersebut itu diamankan Ditreskrimsus Polda Lampung saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kabupaten setempat, Sabtu (4/7/2020). Polda menetapkan empat orang itu sebagai tersangka per Senin (6/7/2020).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menjelaskan, OTT tersebut terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Lamtim.