Polda Lampung Ungkap Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami-Sribowono, Sita 10 Miliar

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Usaha Remaja Mandiri (URM). Itu terkait kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, mengatakan, pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan tersebut, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Akibatnya, terjadi dugaan kerugian keuangan negara.
"Penyelidikan kita mulai sejak tanggal 6 Oktober 2020. Penyelidikan memakan waktu sekitar empat bulan, kita temukan indikator kuat pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, dilakukan penyidik dengan diterbitkan empat laporan polisi (LP) hingga Maret 2021," ujar Siboro, depan awak media, Senin (12/4/2021).
1. Pengungkapan kasus periksa 54 orang
Siboro mengungkapkan, penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap empat LP itu, juga diteruskan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolri C.Q Kabagreskrim Polri, dan KPK RI, kemudian ditembuskan ke terlapor.
Lanjutnya, untuk kasus ini bukan hanya dimonitor di lingkungan Polri, namun juga di instansi Kejaksaan dan KPK. "Nanti, KPK RI akan datang ke Polda Lampung, untuk koordinasi dan supervisi di tanggal 22 April 2021," ucap Siboro.
Dalam pemeriksaan kasus ini, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 54 orang, terdiri dari berbagai pihak terkait. Siboro menjelaskan, pihaknya turut memintai keterangan para ahli.
"Kita melibatkan ahli teknik konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, ahli hukum pidana UI, dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," imbuh Siboro.