Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Usaha Remaja Mandiri (URM). Itu terkait kegiatan pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Prof dr Ir Sutami-Sri Bowono-Simpang Sri Bowono tahun 2018 hingga 2019.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, mengatakan, pekerjaan preservasi rekonstruksi jalan tersebut, dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sebagaimana telah ditetapkan dalam kontrak kerja. Akibatnya, terjadi dugaan kerugian keuangan negara.
"Penyelidikan kita mulai sejak tanggal 6 Oktober 2020. Penyelidikan memakan waktu sekitar empat bulan, kita temukan indikator kuat pekerjaan tidak sesuai ketentuan. Selanjutnya, dilakukan penyidik dengan diterbitkan empat laporan polisi (LP) hingga Maret 2021," ujar Siboro, depan awak media, Senin (12/4/2021).