Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap 22 pelaku terlibat kasus penyelundupan hingga peredaran gelap narkotika. Pengungkapan itu berlangsung kurun waktu 3 bulan terakhir, atau sejak Januari hingga Maret 2023.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, hasil pengungkapan kasus tersebut Ditresnarkoba mengamankan sebanyak 65 kilogram (Kg) ganja, 102,7 Kg sabu, hingga 4.937 butir pil ekstasi.
"Ini berdasarkan catatan pengungkapan 9 kasus semuanya terjadi di Bakauheni, Lampung Selatan. Ke 22 tersangka berperan mulai dari bandar, kurir, hingga pengedar," ujarnya saat konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Jumat (31/3/2023).