Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Lampung Sidik Kasus Pembubaran Jemaat Gereja di Bandar Lampung

Dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimum Polda Lampung mengambil alih penanganan perkara dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Iya benar, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Secara penanganan, ini sudah kami (Polda Lampung) ambil alih," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (23/2/2023).

1. Sejumlah saksi telah diperiksa

Dugaan aksi persekusi dan pelarangan peribadatan di GKKD Bandar Lampung. (IDN Times/Istimewa).

Lebih lanjut Hamid mengungkapkan, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Termasuk, para pihak terekam dalam video sempat viral di media sosial saat peristiwa berlangsung.

"Pasti ada yang diperiksa untuk mengetahui kronologi peristiwanya, pemeriksaan masih terus berlanjut," ungkapnya.

Meski demikian, para pihak dipanggil dan diperiksa tersebut kini masih berstatus sebagai saksi. "Iya masih sebatas saksi," sambung eks kapolres pringsewu tersebut.

2. Minta semua pihak menahan diri

Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Hamid pun mengimbau kepada masyarakat untuk sama-sama menahan diri dan percayakan penangan kasus tersebut kepada kepolisian.

Selain itu, semua pihak juga diminta tidak menyebarluaskan informasi mampu menimbulkan kegaduhan ke tengah-tengah masyarakat.

"Masyarakat jangan sampai terprovokasi. Kami pastikan penanganan kasusnya akan terus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku," katanya.

3. Gabungan ormas ikut dorong penanganan unsur tindak pidana

Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) menyambangi Polda Lampung, Rabu (22/2/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dorongan penanganan perkara itu juga telah disampaikan Aliansi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Lampung (AKBBL) mendesak Polda Lampung mengusut tuntas peristiwa di GKKD Kota Bandar Lampung.

Gabungan organisasi masyarakat sipil di Provinsi Lampung tersebut menilai, proses dugaan penghalangan peribadatan disertai aksi pembubaran secara paksa menimpa jemaat GKKD itu diduga dilakukan beberapa masyarakat. Salah satunya merupakan Ketua RT 12 setempat inisal WN.

"Kepolisian Daerah Lampung harus mengusut tuntas dan menindak tegas oknum intoleransi tersebut. Khususnya pada peristiwa diatas jika terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi," tandas Perwakilan AKBBL, Sumaindra Jarwadi

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us