Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengagalkan penyelundupan sekaligus menangkap tiga tersangka kurir narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Total barang bukti disita seberat 11,38 Kg.
Penangkapan para tersangka itu merupakan pengungkapan duq kasus berbeda berlangsung di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Ketiga masing-masing inisal AA (29) warga Sumatera Utara dan S (43) bersama U (33) warga Jawa Timur.
"Dari tangan AA, kami mengamankan barang bukti 1,08 Kg sabu, kemudian dari tangan tersangka S dan U barang bukti didapat 10,3 Kg sabu," ujar Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/8/2023).
