Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kepala BKD Lampung Dipanggil Kemendagri Kasus Alumni IPDN: Klarifikasi

Kepala BKD Lampung Dipanggil Kemendagri Kasus Alumni IPDN: Klarifikasi
Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari usai rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari. Pemanggilan itu berkaitan kasus pemukulan 5 junior alumni IPDN angkatan XXX.

Mery membenarkan ihwal pemanggilan pada akhir pekan kemarin. Menurutnya, pihak kementerian terkait sebatas memintai keterangan klarifikasi ihwal kasus tersebut.

"Mereka (kementerian) hanya meminta klarifikasi ke kita, kronologinya seperti apa dan Pemprov Lampung sudah menindak tegas yang bersangkutan (terlapor inisal D) dibebastugaskan seperti disampaikan pak Inspektur," ujarnya usai rapat dengar Komisi I bersama Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023).

1. Sebut kementerian apresiasi langkah cepat Pemprov Lampung

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yosi Rizal saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Provinsi Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disebutkan Mery, pihak Kemendagri turut mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah mengambil sikap tegas terhadap terlapor sekaligus terduga pelaku pemukulan inisal D.

Saat peristiwa berlangsung, inisal D merupakan pejabat Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian Pegawai BKD Provinsi Lampung.

"Mereka mengapresiasi kita, bahwa Provinsi Lampung sudah melaksanakan tahapan-tahapan. Artinya, dari pemeriksaan sampai menjatuhkan hukuman sesuai PP 94 Tahun 2021. Intinya meminta klarifikasi saja," jelasnya.

2. Inisal D mulai dinas di BKD Lampung sejak 2021

Eks Kabid BKD Lampung inisal DRZ saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023) malam. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Eks Kabid BKD Lampung inisal DRZ saat menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023) malam. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Disoal ihwal status inisal D selama bertugas di lingkungan BKD Provinsi Lampung, Mery menyebutkan, D mulai berdinas di instansi setempat sejak 2021, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi).

"Beliau (inisal D) masih dalam pemeriksaan. Jadi supaya fokus dulu, makanya kita bebas tugaskan," tandas dia.

3. Komisi I DPRD Lampung gelar rapat dengar pendapat

Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi dengan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi dengan Kepala Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Komisi I DPRD Provinsi Lampung diketahui telah menggelar rapat dengan pendapat bersama Kepala Inspektorat, Fredy dan Kepala BKD Provinsi Lampung, Meiry Harika Sari beserta jajaran masing-masing di ruang rapat komisi setempat, Selasa (15/8/2023).

Dalam hal ini, komisi terkait menindaklanjuti ihwal persoalan telah terjadinya penganiayaan dan pemukulan di BKD Provinsi Lampung.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews