Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memberikan sanksi tindak tegas pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Irfan Setiawan. Pemberian sanksi itu terkait kasus perampasan mobil hingga penyalahgunaan narkotika jenis sabu menjerat oknum Polri aktif tersebut.
Keputusan itu merupakan hasil gelar Sidang Komisi Kode Etik, yang berlangsung selama 6 jam di Ruang Sidang Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (26/10/2021). Pimpinan Ketua Sidang Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan, Wakil Ketua Sidang Kasubdi Waprof, AKBP J. Sembiring, dan Anggota Sidang KA Yenma, AKBP Riswan.
"Dari hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian, terduga pelanggar Bripka Irfan disanksi dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dihadapan awak media.