Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana peredaran gelap narkotika hasil pengungkapan kasus periode tiga bulan terakhir atau Mei-Juli 2022.
Barang bukti dimusnahkan tersebut meliputi narkotika golongan I yaitu, ganja 68 kilogram (Kg), sabu-sabu 3,3 Kg, dan 1.287 butir pil ekstasi.
"Ini hasil pengungkapan 3 bulan terakhir, dengan keterlibatan penangkapan 15 tersangka dari 15 perkara," ujar Kabag Wassidik Narkoba Polda Lampung, AKBP Darman Gumay, saat dimintai keterangan, Senin (25/7/2022).