Bandar Lampung, IDN Times- Polda Lampung masih memburu DA anggota pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda terkait kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dialami korban NV (14).
Penetapan DA sebagai tersangka pasca Polda Lampung melakukan gelar perkara berdasarkan laporan dan pemeriksaan sejumlah saksi. DA dilaporkan oleh S, ayah NV, warga Lampung Timur ke Polda Lampung Jumat (3/7/2020) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya.
“Masih kami cari keberadaannya (DA). Kami harap tersangka segera menyerahkan diri,” jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat menggelar press release di Polda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.
