Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar layanan live streaming ilegal via aplikasi 'SBO TV' menampilkan iklan judi online. Polisi mengamankan 2 tersangka dan uang puluhan juta rupiah.
Kedua tersangka inisal AR (24) dan CW (28). Keduanya diringkus di Jalan Karang Dari, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (11/3/2023).
"Benar, kedua tersangka AR dan CW diamankan atas perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, Sabtu (1/4/2023).