Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar praktik produksi dan peredaran oli kendaraan palsu. Sebanyak 7.200 oli dalam kemasan merek AHM MPX-1 dan Federal UltraTec siap edar disita petugas kepolisian.
Pengungkapan kasus ini meringkus dan menetapkan seorang tersangka inisial HT (59) warga Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
"Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup, bahwa tersangka ini HT adalah orang telah memproduksi dan memperdagangkan oli kendaraan bermotor merek 'AHM MPX' milik PT Astra Honda Motor tanpa hak," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memimpin konferensi pers di Mapolda, Jumat (5/7/2024).
