Bandar Lampung, IDN Times - Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 35 kilogram dan pil happy five 5.000 butir. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di dua lokasi berbeda dalam kurun waktu dua pekan terakhir.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung, AKBP Ujang Supriyanto mengatakan, hasil pengungkapan kasus turut menangkap total 4 tersangka masing-masing inisal PT (32), ZL (48), AZ (37) warga Provinsi Sumatera Utara dan AG (39) warga Kota Depok, Jawa Barat.
"Mereka ini seluruh berperan sebagai kurir penyeludup narkotika lintas provinsi, yang biasa melalulintaskan antar Pulau Sumatera dan Jawa," ujarnya saat memimpin konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (20/9/2022).