Bandar Lampung, IDN Times – Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditanggapi Polda Lampung.
Merujuk surat tersebut Polda Lampung dan polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi RT-PCR di semua fasilitas kesehatan di provinsi setempat.
Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut berlaku sejak 17 Agustus lalu bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.