Polda Lampung Awasi Penerapan Tarif Batas Tertinggi RT-PCR di Faskes

Bandar Lampung, IDN Times – Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditanggapi Polda Lampung.
Merujuk surat tersebut Polda Lampung dan polres jajaran akan mengawasi penerapan batasan tarif tertinggi RT-PCR di semua fasilitas kesehatan di provinsi setempat.
Ketentuan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut berlaku sejak 17 Agustus lalu bertepatan Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-76.
1. Polda awasi fasilitas kesehatan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan di semua fasilitas kesehatan bertujuan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR. Selain itu mendukung program pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 melalui Tracing, Testing, Treatment (3T).
Merujuk SE tersebut imbuhnya, ada dua batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR ditetapkan. Pertama, wilayah Jawa-Bali batas atas tarif pemeriksaan RT-PCR Rp495.000 dan kedua luar Jawa-Bali Rp525.000.
"Ini semua dalam rangka melindungi masyarakat di Provinsi Lampung agar memperoleh harga pemeriksaan RT-PCR mandiri yang wajar. Jika ada yang melebihi tarif yang telah ditentukan, instruksi dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Pandra sapaan akrabnya, Rabu (18/8/2021).