Bandar Lampung, IDN Times - Dua tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek peningkatan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2019 dilimpahkan penyidik Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kedua tersangka YS (52) seorang PNS di Pemkab Lampung Utara dan DA (38) kontraktor CV AH. Perbuatan keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,08 miliar.
"Benar, adanya penerimaan tersangka dan barang bukti atas nama YS dan DA dari penyidik Polda Lampung terkait perkara korupsi kegiatan peningkatan jalan di Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2019," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Sabtu (27/1/2024).