Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustam terisak tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa 'kurir spesial' jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama ini menyampaikan nota pembelaan secara langsung sekaligus melalui penasihat hukumnya di Ruang Bagir Manan PN Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (7/2/2024).
"Izinkan saya menyampaikan terima kasih kepada saya Yang Mulia Majelis Hakim atas waktu yang diberikan kepada saya, untuk menyampaikan pledoi atas tuntutan JPU yang telah disampaikan pada Minggu sebelumnya," ujarnya mengawali nota pembelaan.