Pringsewu, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu tega memperkosa putri kandungnya. Imbas kejadian itu, sang anak mengandung usia kehamilan 8 bulan.
Perbuatan bejat itu diakui pelaku sudah terjadi beberapa kali sejak Oktober 2022. Pelakunya bernama Kasmuri (46) warga Kecamatan Sukoharjo.
Pria sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap petugas kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Benar, pelaku sudah kami amankan di rumahnya, itu setelah adanya laporan dari korban," ujar Kasatreskrim Polres Pringsewu, Iptu Faebo Adigo Mayora kepada IDN Times, Rabu (24/5/2023).