Bandar Lampung, IDN Times - Maladministrasi atau penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik kerap dialami masyarakat. Beruntung bagi masyarakat kota yang memiliki akses mudah untuk melaporkan kejadian tersebut.
Namun bagaimana dengan masyarakat di pedesaan? Dari data Ombudsman RI perwakilan Lampung laporan yang masuk tiap tahunnya, selalu didominasi oleh warga Kota Bandar Lampung yaitu sebanyak 46,7 persen pelapor.
Nah kali Ombudsman bakal membuat program baru untuk mempermudah masyarakat desa melaporkan pelanggaran pelayanan publik.
