Lampung Timur, IDN Times - Seorang remaja masih berusia di bawah umur asal Kabupaten Lampung Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian. Itu lantaran memperkosa teman wanita di rumahnya beralamatkan di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Minggu (13/2/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
Pelaku tindakan pidana pemerkosaan ini inisial YA (16). Ia tega berbuat bejat terhadap korban VDP (13), seorang pelajar tinggal di salah satu desa Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
"Pelaku ditangkap personel Unit PPA Polres Lampung Timur di dalam rumahnya Senin kemarin sekira jam 8. Saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung kami bawa ke Mako Polres Lampung Timur," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Ferdiansyah, Selasa (15/2/2022).
