Lampung Barat, IDN Times - Kakek usia 65 tahun di Kabupaten Lampung Barat memperkosa cucunya sendiri. Perbuatan asusila itu dialami korban sebanyak tiga kali sejak pertama terjadi pada Agustus 2022 lalu.
Pelaku inisial U warga asal Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau. Ia ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat di kediamannya, Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
"Iya, kami mengamankan seorang lansia inisial U tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali sejak Agustus 2022," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
