Bandar Lampung, IDN Times - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung melimpahkan berkas perkara pengeroyokan dan penganiayaan hingga menyebabkan seorang napi anak LPKA Kelas II Bandar Lampung meninggal dunia ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT Polda Lampung tertanggal 12 Juli 2022 tersebut diserahkan Penyidik ke Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Kamis (10/11/2022).
"Sudah, berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur inisal RF (17), yang meninggal dunia di Lapas Anak dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynod Hutagalung saat dimintai keterangan, Jumat (11/11/2022).
