Bandar Lampung, IDN Times - Tim Jaksa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengebut pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana mengatakan, pemeriksaan terhadap dugaan terhadap penyalahgunaan dana sebesar Rp29 miliar tersebut dilakukan dengan memanggil sebanyak 4 orang saksi.
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI 2020," ujarnya, Rabu (26/1/2022).