Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung melaksanakan pelimpahan tahap II dugaan tindak pidana perdagangan atau perbankan pada kegiatan investasi PT Nestro Saka Wardhana (NSW) berkedok trading forex. Para tersangka dan barang bukti kasus itu telah diserahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro.
Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap tersangka inisal HS selaku Direktur Utama PT NSW, DK (Direktur Keuangan PT NSW), AS (Direktur Operasional PT NSW), RRS (Direktur
Teknis PT NSW), dan IS (admin diluar struktur PT NSW).
"Benar, pelimpahan tahap 2 perkara ini telah dilaksanakan, atas tindak lanjut berkas perkara sudah dinyatakan Penuntut Umum P21 (lengkap)," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono saat dimintai keterangan, Senin (16/1/2022).
