Bandar Lampung, IDN Times - Memperingati 21 tahun UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Pengurus Daerah (IJTI Pengda) Lampung akan menggelar Diskusi Publik bertema “21 Tahun UU Pers: Jurnalis Masih dalam Bayang-bayang Kekerasan.” Diskusi berlangsung virtual melalui Zoom dan live streaming via akun YouTube AJI Bandar Lampung itu digelar, Selasa (22/9/2020) pukul 13.00-15.00 WIB.
Ketua AJI Bandar Lampung, Hendry Sihaloho, menjelaskan, diskusi akan menghadirkan sejumlah nara sumber di antaranya, Polda Lampung, Pemimpin Redaksi Tribun Lampung Andi Asmadi, dan Deputi GM Radar Lampung TV Hendarto Setiawan. Ia menerangkan, UU Nomor 40 Tahun 1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis tepat berusia 21 tahun pada23 September mendatang. Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis.