Paket Jasa Ekspedisi Kura-kura dan Ular Disita di Pelabuhan Bakauheni

- 215 ekor kura-kura dan 5 ekor ular diselundupkan melalui jasa ekspedisi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
- Satwa liar tersebut berasal dari Provinsi Jambi dan hendak dibawa menuju Pangandaran, Jawa Barat dan DKI Jakarta
- Petugas karantina telah menyerahkan satwa tersebut kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan dan melakukan penyelidikan terhadap pihak pengirim serta penerima paket
Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 215 ekor kura-kura dan 5 ekor ular dikemas dalam paket boks hendak diselundupkan melalui jasa ekspedisi digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (19/4/2025).
Ratusan satwa liar itu terdiri dari 213 ekor kura-kura ambon dan 2 ekor kura-kura matahari, serta 5 ekor ular masing-masing 1 ekor jenis ular sanca, viper kuning, tanah, king cobra, dan ular cobra.
"Petugas kami bersama KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan satwa liar jenis ular dan kura-kura dalam paket boks keranjang putih yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa," ujar Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan dikonfirmasi, Senin (21/4/2025).
1. Paket dikemas pakai boks keranjang putih

Donni mengungkapkan, kasus penyelundupan satwa liar ini terungkap saat petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap paket barang kiriman yang dibawa menggunakan jasa ekspedisi.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan keberadaan paket boks keranjang putih mencurigakan yang sering digunakan dalam operandi penyelundupan satwa liar.
"Hasil pengecekan kesesuaian isi paket setelah dibuka, petugas mendapati 6 paket yang berisikan ratusan kura-kura dan 1 paket berisikan 5 ekor ular dari berbagai jenis," ungkapnya.
2. Paket satwa liar asal Jambi

Hasil pemeriksaan paket satwa liar ini ditemukan label bertuliskan asal kiriman dari Provinsi Jambi dan hendak dibawa menuju Pangandaran, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Kemudian petugas karantina melakukan tindakan penahanan terhadap satwa tersebut, dikarenakan tidak dilengkapi dengan sertifikat veteriner dari otoritas veteriner di Provinsi asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada pejabat Karantina.
"Perlu diketahui, pengiriman satwa antar area tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” kata Donni.
3. Selidiki pengirim dan penerima paket

Donni menambahkan, seluruh satwa disita saat ini telah diserahkan kepada BKSDA Bengkulu Seksi Wilayah III untuk diamankan di tempat penampungan sementara untuk mendapatkan perawatan. Sementara itu, petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak pengirim dan penerima paket, dan keterangan lebih lanjut dari pihak ekspedisi.
Selain itu, Karantina Lampung turut menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pemeriksaan untuk menutup celah penyelundupan satwa ilegal.
“Kami berharap masyarakat dan berbagai pihak untuk ikut memberantas penyelundupan atau perdagangan satwa liar yang dapat merusak ekosistem kita,” tegas Donni.