Lampung Selatan, IDN Times - Petugas Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan 485 ekor satwa liar jenis burung asal Lampung Timur.
Ratusan ekor burung tanpa kelengkapan surat-surat maupun dokumen itu terdiri dari 430 ekor burung jenis prenjak dan 55 ekor burung sogon.
"Modus penyelundupan burung yang tak dilengkapi dokumen kesehatan ini, dengan cara dimasukkan kedalam 10 keranjang rencananya dari Lampung Timur akan dikirim menuju Tangerang Selatan," ujar Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, Jumat (10/2/2023).
