Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Penyelidikan Kematian Dokter Internship Dihentikan, Nihil Unsur Pidana
Ucapan duku terhadap dr Muhammad Zulfikar Drakel. (Instagram/@kemenkes_ri).

Lampung Timur, IDN Times - Polisi menghentikan penyelidikan kasus kematian dokter internship Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Muhammad Zulfikar Drakel (25) ditemukan meninggal dunia di kamar Guest House Sakinah, Kota Metro.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan, hasil penyelidikan petugas tidak menemukan adanya unsur pidana, maupun tanda-tanda bekas kekerasan pada tubuh korban Zulfikar.

"Dari hasil olah TKP yang dilakukan tim di lokasi, memang tidak kami temukan unsur pidana atau tanda-tanda kekerasan," ujarnya di RSUD Sukadana, Jumat (24/7/2026).

1. Hasil penyelidikan diperkuat keterangan tim medis

Polisi olah TKP penemuan jenazah Dokter Koas FKUI, Zulfikar. (IDN Times/Istimewa)

Hangga menjelaskan, kesimpulan penyelidikan juga diperkuat dengan keterangan tim dokter menyebutkan, korban memiliki riwayat sakit sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Menurutnya, informasi tersebut selaras dengan keterangan yang diberikan pihak keluarga. "Jadi dari penyampaian tim dokter, yang bersangkutan memang sedang sakit. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan pihak keluarga," katanya.

2. CCTV dan pemeriksaan saksi tak temukan aktivitas mencurigakan

Polisi olah TKP penemuan jenazah Dokter Koas FKUI, Zulfikar. (IDN Times/Istimewa)

Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk rekan korban dan pengelola penginapan. Penyidik juga menelusuri rekaman CCTV di sekitar Guest House Sakinah untuk memastikan tidak ada aktivitas mencurigakan sebelum korban ditemukan.

Dari hasil analisis, tidak ditemukan adanya orang lain yang masuk ke kamar korban tanpa sepengetahuan penghuni maupun terekam kamera pengawas. Polisi turut mengamankan sejumlah barang milik korban, seperti telepon genggam dan obat-obatan ditemukan di lokasi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap seluruh fakta di lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa ini," tegas Hangga.

3. Keluarga menerima sebagai musibah

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Hangg menambahkan, pihak keluarga menerima kematian Muhammad Zulfikar Drakel sebagai musibah. Selain itu, keluarga tidak menghendaki dilakukan autopsi serta tidak membuat laporan polisi terkait peristiwa tersebut.

"Pihak keluarga sudah menerima dan tidak ingin dilakukan proses autopsi serta tidak membuat laporan polisi," imbuh Kapolres.

4. Kematian korban dipastikan akibat sakit

Polisi olah TKP penemuan jenazah Dokter Koas FKUI, Zulfikar. (IDN Times/Istimewa)

Tim Pakar Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI), dr Prasetyo SpPD KHOM menegaskan, penyebab kematian korban dipastikan karena sakit. Namun, jenis penyakit yang diderita almarhum tidak dapat diungkap ke publik lantaran merupakan rahasia medis.

Menurutnya, kerahasiaan kondisi kesehatan pasien diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 tentang Rekam Medis mewajibkan tenaga medis menjaga informasi kesehatan pasien.

"Dengan hasil penyelidikan ini, kami bersama kepolisian memastikan kasus kematian korban tidak mengandung unsur pidana dan telah dinyatakan selesai secara hukum," imbuh Prasetyo.

Muhammad Zulfikar Drakel diketaahui ditemukan meninggal dunia di kamar Guest House Sakinah, Selasa (21/7/2026) malam. Korban diketahui tidak masuk menjalani program internsip di RSUD Sukadana selama dua hari, sehingga rekan-rekannya berupaya mencari keberadaannya hingga akhirnya ditemukan telah meninggal dunia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article