Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terbaru Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 202.
Satu poin dari SE itu adalah, penumpang kereta api usia 6-17 tahun telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT–PCR atau Rapid Test Antigen.
Kabag Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah menerapkan aturan terbaru SE itu per 20 April 2022.