Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kurir paket kirim paket belanja online COD. (pexels.com/Kampus Production)

Intinya sih...

  • Kurir nekat menggelapkan uang kiriman COD, merugikan perusahaan puluhan juta rupiah
  • Tersangka ditangkap setelah laporan korban dan mengakui penggelapan sebesar Rp10 juta
  • Tersangka akan dipertanggungjawabkan dengan persangkaan Pasal 372 atau 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun

Metro, IDN Times - Seorang kurir ekspedisi pengiriman barang nekat menggelapkan uang kiriman paket Cash On Delivery (COD). Perbuatan sang kurir mengakibatkan perusahaan tempatnya bekerja merugi hingga puluhan juta rupiah.

Tersangka inisial TRA (30) warga Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Metro. Ia telah dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan mendekam di Rutan Mapolsek setempat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di