Bandar Lampung, IDN Times - Ziggy Zeaoryzabrizkie SH MH, penasihat hukum dan anak kandung Syamsul Arifin, menyampaikan sejumlah bantahan terkait penangkapan ayahnya oleh Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung di Plaza Senayan, Jakarta September 2020 lalu.
Ziggy menjelaskan, ayahnya tidak berpindah-pindah lokasi sebelum ditangkap Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Lampung. Menurutnya, secara logika, berpindah-pindah Jakarta-Lampung selama masa PSBB tidak mungkin semudah itu.
"Jadi ini hanya hiperbola saja. Saya dapat bersaksi bahwa Syamsul Arifin ada di rumah kami yang jaraknya hanya empat menit dari Polda Lampung selama masa pengintaian yang diungkapkan. Dan baru berangkat ke Jakarta untuk keperluan pekerjaan dan menjenguk anak karena mendengar kabar bahwa meski PSBB Jakarta baru diperketat tanggal 14 September 2020 lalu, untuk masuk ke Jakarta relatif mudah karena tidak lagi dipersyaratkan PCR dan rapid," paparnya, Jumat (23/10/2020).