Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pengiriman Ratusan Kulit Piton Ilegal ke Jawa-Bali Digagalkan
Tim gabungan Lanal Lampung bersama Karantina mengevakuasi barang bukti ratusan lembar kulit piton. (Dok. Lanal Lampung).
  • Petugas gabungan TNI AL menggagalkan penyelundupan 445 lembar kulit ular piton ilegal dan 32 ekor kura-kura di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
  • Barang bukti tanpa dokumen resmi diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa liar, lalu diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Bakauheni.
  • Kepala Balai Karantina Lampung mengapresiasi sinergi dengan Satgas BKO TNI AL dan berharap kolaborasi terus diperkuat untuk menekan praktik penyelundupan satwa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 445 lembar kulit ular piton ilegal tanpa dokumen resmi, digagalkan petugas gabungan Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI AL di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Komandan Lanal (Danlanal) Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U membenarkan ihwal pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Menurutnya, upaya ini bagian komitmen TNI AL menjaga keamanan pelabuhan sebagai objek vital nasional, sekaligus mencegah perdagangan ilegal satwa liar.

"Ini komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional, serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

1. Berawal dari pemeriksaan truk ekspedisi

ilustrasi ekspedisi (freepik.com/freepik)

Krido menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas memeriksa truk Colt Diesel boks ekspedisi bernomor polisi B 9632 FFX yang dikemudikan pria berinisial A di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan 445 lembar kulit ular piton yang dikemas di dalam tiga kardus besar. Selain itu, turut ditemukan lima keranjang berisi 32 ekor kura-kura, terdiri dari kura-kura lokal dan kura-kura Afrika.

"Berdasarkan keterangan sopir truk, barang ilegal tersebut dibawa dari Pekanbaru dengan tujuan pengiriman ke sejumlah wilayah di Cirebon, Jawa Barat, dan Denpasar, Bali," ucapnya.

2. Diduga bagian dari jaringan perdagangan satwa ilegal

ilustrasi transaksi tunai antara dua orang (pexels.com/AI25.Studio Studio)

Krido melanjutkan, seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi sebagaimana dipersyaratkan, sehingga diduga merupakan bagian dari praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar.

"Untuk selanjutnya, seluruh barang bukti sudah langsung diserahkan kepada BKHIT (Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan) Bakauheni untuk penanganan lebih lanjut," ungkap dia.

3 Karantina apresiasi sinergi dengan TNI AL

Potret udara kantong parkir kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. (Dok. ASDP Bakauheni).

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Donni Muksydayan turut mengapresiasi sinergi Satgas BKO TNI AL dalam membantu pengungkapan kasus penyelundupan satwa ilegal.

Menurutnya, kegiatan kolaborasi tersebut diharapkan terus diperkuat untuk mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan.

"Rekan-rekan Satgas BKO TNI AL sangat luar biasa. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan semakin ditingkatkan dan terus berkomitmen mempersempit ruang gerak pelaku penyelundupan satwa maupun pelanggaran di bidang karantina," imbuhnya.

Editorial Team

Related Article