Lampung Selatan, IDN Times - Sebanyak 445 lembar kulit ular piton ilegal tanpa dokumen resmi, digagalkan petugas gabungan Satuan Tugas Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI AL di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Komandan Lanal (Danlanal) Lampung, Kolonel Laut (P) Krido Satriyo U membenarkan ihwal pengungkapan kasus penyelundupan tersebut. Menurutnya, upaya ini bagian komitmen TNI AL menjaga keamanan pelabuhan sebagai objek vital nasional, sekaligus mencegah perdagangan ilegal satwa liar.
"Ini komitmen TNI AL dalam menjaga pelabuhan sebagai objek vital nasional, serta melindungi kekayaan hayati Indonesia. TNI AL tidak akan memberi ruang bagi praktik perdagangan ilegal dan penyelundupan satwa dilindungi dalam bentuk apa pun," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
