Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkategorikan penghuni rumah tahanan (rutan) sebagai daftar pemilih khusus.
Anggota KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, mengatakan, KPU Provinsi Lampung fokus pada pendataan pemilih di rutan dan lapas sebagai lokasi khusus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.
Menurutnya, lokasi khusus ini meliputi, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan lokasi lainnya.
Adapun kriterianya terdapat pemilih pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP. Kemudian, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit satu TPS.
.jpg)