Bandar Lampung, IDN Times - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung dan tim kuasa hukum gerai Bakso Son Hajisony kembali bertemu, Senin (27/9/2021). Hasil pertemuan, BPPRD memberikan tenggat waktu 14 hari ke depan bagi Bakso Sony guna melengkapi dokumen pajak.
Ini adalah pertemuan kedua antara BPPRD dan Bakso Sony. Sebelumnya 20 September lalu, pengelola bakso belum melengkapi data diminta BPPRD.
“Kita berikan batas waktu 14 hari ke depan mulai hari ini. Pemeriksaan ini untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyetorkan wajib pajaknya,” kata Kabid Pajak BPPRD Bandar Lampung, Andre Setiawan.