Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan penjadwalan pengangkatan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) paling lambat 1 Juni 2025 dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) paling lambat 1 Oktober 2025.
Keputusan ini mengacu pada surat BKN Nomor: 2933/8-MP.01.01/K/SD/2025 perihal penetapan nomor induk ASN kebutuhan tahun anggaran 2024 tertanggal 18 Maret 2025.
"Iya, kita sesuai berdasarkan surat BKN untuk CPNS diangkat paling lambat 1 Juni 2025 dan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025. Saat ini kita bertahap sedang berproses," jelas Kabid Pengadaan, Mutasi, dan Pemberhentian BKD Lampung, Budi Sofyan, Jumat (12/4/2025).