Bandar Lampung, IDN Times - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik menyoroti kejadian viral di media terkait pengendara roda empat sempat tertahan dua jam lebih di Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (14/2/2021).
Itu lantaran pengendara mobil Carry nomor polisi BE 1802 BO menggunakan satu kartu e-tol untuk dua kendaraan. Pengemudi beralasan, tak mengetahui saldo e-tol kurang dan dalam keadaan terdesak mengantar orang sakit.
Imbas kejadian itu, pengendara diharuskan membayar denda Rp566 ribu. Namun, pengendara mobil tersebut tidak mempunyai uang untuk membayar denda hingga akhirnya bisa kembali ke rumah setelah awak media dan sejumlah pihak terkait memberikan donasi.