Bandar Lampung, IDN Times - Seorang pria berprofesi sebagai pengacara bersama anak kandungnya melancarkan aksi pencurian mobil di Kota Bandar Lampung. Ayah dan anak itu bersama dua tersangka lainnya telah diciduk petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Tersangka pengacara inisal DC (53) dan putranya CL (24), sedangkan dua tersangka lainnya ED dan AT. Keempatnya bekerjasama mencuri mobil tersebut dengan modus take over alias pengalihan kredit kendaraan.
"Benar, saat ini keempat pelaku telah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dilakukan proses pendalaman lebih lanjut," ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Iptu Saidi A Jamil saat dimintai keterangan, Kamis (14/12/2023).