Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paslon Dawam Raharjo dan Ketut Erawan ditolak KPU Lampung Timur (IDN Times/Istimewa)

Intinya sih...

  • Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur melaporkan KPU ke Komnas HAM terkait penolakan pendaftaran mereka.
  • Paslon Dawam-Ketut merasa dirugikan secara hak konstitusional atas keputusan penolakan KPU Lampung Timur.
  • Pihak paslon mendesak Komnas HAM turun melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU maupun Bawaslu terkait polemik penolakan tersebut.

Bandar Lampung, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo-Ketut Erawan resmi melaporkan KPU Lampung Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pelaporan tersebut terkait keputusan KPU Lampung Timur menolak pendaftaran Dawam-Ketut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lampung Timur 2024.

Editorial Team

Tonton lebih seru di