Mayang Bulan Dari Fahira (21) menjadi korban kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Dok. Polres Pesawaran)
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mengatakan, petugas langsung bergerak cepat dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi setelah pihaknya menerima Laporan Polisi Nomor: LP / B - 592 / IX / 2022 / SPKT / Res Pesawaran / Polda Lampung 22 September 2022.
Dalam laporan tersebut, korban menerangkan awalnya diajak bertemu dengan pacarnya bernama Rocky. Selanjutnya mereka berboncengan dengan sepeda motor korban ke arah areal lahan kosong di depan pabrik es. Namun, sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban didatangi dua orang tidak dikenal lalu menodongkan sebilah pisau ke arah korban dan pacarnya Rocky.
"Selanjutnya pacar korban Rocky menyerahkan tas miliknya kepada pelaku. Pelaku meminta tas milik korban, namun korban berusaha menolak dan tidak memberikan tas miliknya," jelas kasatreskrim saat dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022)..
Alhasil, salah seorang pelaku memukul korban hingga terjatuh. Lalu pelaku menendang korban sebanyak tiga kali selanjutnya merampas tas korban berisi satu unit ponsel merek Vivo Y15 biru dan uang Rp150.000.