Lampung Selatan, IDN Times - Jajaran Polres Lampung Selatan berjanji bakal mengusut tuntas insiden meninggalnya seorang pemuda. Itu usai dihakimi massa di Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Peristiwa itu terjadi setelah SU (19), warga Sekampung Udik, Lampung Timur dituding mencuri di desa setempat.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pihaknya akan tetap memproses kasus pengeroyokan sesuai aturan hukim berlaku, dengan meminta masyarakat Gunung Sugih Besar bersikap kooperatif.
"Kasus ini masuk (Pasal) 170, karena pengeroyokan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Mereka (Sekampung Udik) juga harus bisa menyerahkan dua pelaku lain, tekait dugaan kasus Pasal 363 Curat di Sindang Sari ini," ujar Edwin, saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).