Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi video porno (IDN Times/Besse Fadhila)

Way Kanan, IDN Times – Seorang pemuda berinisial TS (22), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai menyebarkan foto tak senonoh pacarnya melalui media sosial. Korban, yang diidentifikasi sebagai Anggrek (21) —bukan nama sebenarnya— melaporkan TS ke polisi setelah foto syurnya diunggah di akun Instagram dan Facebook.

"Korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Negara Batin, dan kami telah mengamankan tersangka TS," ujar Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Sabtu (9/11/2024).

1. Tuding korban selingkuh dan punya pacar baru

Sosok tersangka TS ditangkap Polsek Negara Batin. (Dok. Polres Way Kanan).

Dijelaskan Lusiyanto, praktik kejahatan ini bermula saat pelaku TS, pacar dari korban menghubungi namun tidak keangkat oleh Anggrek, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 22.20 WIB. Alhasil, korban menghubungi kembali pelaku.

Saat itu, pelaku TS malah menuding korban telah berselingkuh dan mempunyai pacar baru. Tak berselang lama, pemuda ini menyuruh korban untuk melihat akun instagram dan facebook milik korban yang sudah berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian.

"Perbuatan ini diduga kuat telah diunggah oleh pelaku TS, dikarenakan yang bersangkutan mengetahui pasword akun korban," kata Kapolsek.

2. Turut diamankan barang bukti handphone

Editorial Team

Tonton lebih seru di