Pemuda di Way Kanan Ditangkap Usai Sebarkan Foto Tak Senonoh Pacar

Way Kanan, IDN Times – Seorang pemuda berinisial TS (22), warga Kampung Sribasuki, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai menyebarkan foto tak senonoh pacarnya melalui media sosial. Korban, yang diidentifikasi sebagai Anggrek (21) —bukan nama sebenarnya— melaporkan TS ke polisi setelah foto syurnya diunggah di akun Instagram dan Facebook.
"Korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Negara Batin, dan kami telah mengamankan tersangka TS," ujar Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Sabtu (9/11/2024).
1. Tuding korban selingkuh dan punya pacar baru

Dijelaskan Lusiyanto, praktik kejahatan ini bermula saat pelaku TS, pacar dari korban menghubungi namun tidak keangkat oleh Anggrek, Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 22.20 WIB. Alhasil, korban menghubungi kembali pelaku.
Saat itu, pelaku TS malah menuding korban telah berselingkuh dan mempunyai pacar baru. Tak berselang lama, pemuda ini menyuruh korban untuk melihat akun instagram dan facebook milik korban yang sudah berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian.
"Perbuatan ini diduga kuat telah diunggah oleh pelaku TS, dikarenakan yang bersangkutan mengetahui pasword akun korban," kata Kapolsek.
2. Turut diamankan barang bukti handphone

Atas peristiwa tersebut, korban didampingi keluarga dan rekan-rekannya melaporkan perbuatan pelaku TS ke Polsek Negara Batin, hingga dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.
"Pelaku kami amankan bersamaan dengan barang bukti handphone yang digunakan pelaku, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tegas Lusiyanto.
3. Diancam bui 6 tahun penjara

Akibat perbuatannya, Lusiyanto menambahkan, pelaku TS diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat muatan melanggar kesusilaan di muka umum.
"Pelaku dikenai Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan pidana penjara selama 6 tahun," tegas Kapolsek.