Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung angkat bicara ihwal kabar pencabutan hibah tanah seluas 8 hektare di kawasan Kota Baru dari PWNU Lampung di masa kepemimpinan pemerintahan Gubernur Arinal Djunaidi.
Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Meydiandra mengatakan, kawasan Kota Baru saat ini sedang diproyeksikan sebagai ibu kota provinsi di masa mendatang. Oleh sebab itu, guna mempersiapkan perubahan tersebut, Pemprov Lampung sedang melakukan pengkajian ulang seluruh rencana hibah lahan di Kota Baru.
"Termasuk kepada PWNU, untuk memastikan penataan kawasan berjalan sesuai dengan visi jangka panjang. Penataan ulang ini telah dirapatkan dan dibahas secara intensif semua pihak, serta bertujuan untuk menciptakan tata ruang yang terstruktur dan terintegrasi, guna mendukung pengembangan kawasan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan," ujarnya, Sabtu (19/10/2024).
