Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemprov Lampung Tegaskan Kepemilikan Lahan Dikuasai Warga Sabah Balau
Kegiatan eksekusi lahan milik Pemprov Lampung di wilayah Sabah Balau, Rabu (12/2/2025). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
  • Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kepemilikan lahan warga terdampak penertiban dan eksekusi di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung, dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.
  • Pengamanan lahan tersebut akan dijadikan lahan pertanian maupun perkebunan serta digunakan oleh sejumlah instasi vertikal di Lampung setelah dibahas dengan DPRD.
  • Kepemilikan lahan oleh Pemprov Lampung seluas 65 hektare dengan tiga sertifikat, sementara penertiban terhadap lahan warga seluas sekitar 6 hektare. Hanya 7 rumah yang sukarela meninggalkan lokasi dari total 43 rumah yang ditertibkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan kepemilikan lahan warga terdampak kegiatan penertiban dan eksekusi di wilayah Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik negara.

"Aset ini atas hak sertifikatnya dimiliki Pemprov Lampung. Ini menunjukkan pengelola negara transparan untuk menegakkan aturan, bahwa aset ini harus dikuasai pemerintah Pemprov Lampung, kalau aset ini bisa dikuasai oleh siapa saja, negara ini bisa rusak," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (12/2/2025).

1. Bakal dijadikan lahan pengembangan pertanian dan perkebunan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan dimintai keterangan awak media. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Marindo melanjutkan, pengamanan dan penertiban aset lahan tersebut rencana akan dijadikan lahan pertanian maupun perkebunan. Kemudian aset juga bakal digunakan oleh sejumlah instasi vertikal di Lampung.

Lebih lanjut, peruntukan penggunaan lahan tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan DPRD dan pihak lainnya melalui proses-proses perencanaan pemerintah daerah.

"Tapi yang jelas, bagian penertiban ini akan dijadikan pengembangan lahan pertanian dan perkebunan, untuk lebih dikembangkan lagi oleh pemerintah," katanya.

2. Total dikuasai warga seluas 6 hektare

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan

Kepemilikan lahan oleh Pemprov Lampung di lokasi setempat seluas 65 hektare yang terdiri dari tiga sertifikat, sementara penertiban terhadap lahan yang dikuasai dan diduduki oleh warga seluas sekitar 6 hektare.

"Perlu kami sampaikan, sebelum hari ini kami sudah melakukan analisa hukum dan upaya-upaya mitigasi, bagi yang menyerahkan dengan suka rela kami berikan uang pengganti Rp2,5 juta," kata Marindo.

3. Penertiban dilakukan pada 43 bangunan rumah warga

Pemprov Lampung gelar kegiatan eksekusi lahan di Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Penasihat Hukum Pemprov Lampung, Bey Sujarwo mengatakan, sengketa lahan di wilayah setempat telah bergulir sejak 2012 dan kepemilikan lahan di bawah kuasa Pemprov Lampung telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht di pengadilan.

Keputusan tersebut telah dikatakan telah disosialisasikan sejak 2020, kendati mayoritas warga menduduki lahan tersebut tak mengindahkan imbauan Pemprov Lampung hingga hari ini.

"Total yang ditertibkan ada sekitar 43 rumah dan kami sudah melalukan tindakan persuasif membuka posko untuk menerima pengaduan dari masyarakat hanya ada 7 rumah yang secara sukarela meninggalkan lokasi," katanya.

Editorial Team

Related Article