Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan kepemilikan lahan warga terdampak kegiatan penertiban dan eksekusi di wilayah Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung dan Desa Sabah Balau, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengamankan aset milik negara.
"Aset ini atas hak sertifikatnya dimiliki Pemprov Lampung. Ini menunjukkan pengelola negara transparan untuk menegakkan aturan, bahwa aset ini harus dikuasai pemerintah Pemprov Lampung, kalau aset ini bisa dikuasai oleh siapa saja, negara ini bisa rusak," ujarnya dimintai keterangan, Rabu (12/2/2025).
