Bandar Lampung, IDN Times - Pemprov Lampung menyatakan dukungan penuh ihwal pembentukan Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender) dan akan segera menindaklanjuti bersama DPRD Provinsi Lampung.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, pemerintah daerah menilai penguatan regulasi terhadap isu LGBT sangat penting. Itu sebagai langkah penanggulangan perilaku menyimpang sekaligus upaya menjaga nilai-nilai moral dan budaya masyarakat.
"LGBT adalah perilaku menyimpang yang bisa disembuhkan. Namun, maraknya forum dan grup yang mengkampanyekan perilaku ini justru menarik orang-orang yang sedang mencari jati diri untuk ikut terjerumus,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).